Tak semua yang legal adalah adil, dan tak semua yang adil mendapat tempat di lembaran pasal.

Pasal demi pasal ditafsirkan,
seolah hukum adalah serangkaian mantra yang bisa dipetik sesuai selera.
Di ruang-ruang sidang yang sejuk dan berjubah formal,
hak bisa tergelincir bukan karena salah langkah,
melainkan karena makna yang sengaja dibelokkan.

Mereka yang paham celah dalam hukum,
menggeser logika dari keadilan ke keabsahan.
Mereka tahu, bahwa satu koma,
satu frasa yang ditekuk sedikit,
bisa menjelma menjadi jalan masuk untuk merebut yang tak sepenuhnya sah.

Maka tafsir pun jadi alat,
seperti lentera yang diarahkan hanya ke satu sisi,
agar bayangannya sesuai dengan kehendak.

Ada hakim yang membaca dengan hati,
tapi ada pula yang membaca hanya dari huruf—
lupa bahwa hukum lahir bukan dari tinta semata,
melainkan dari darah, perjuangan, dan air mata.

Di antara pasal dan pasal,
ada lubang kecil tempat kecurangan bisa tumbuh.
Dan celah itu,
telah dipelajari, dibuka, dan dimanfaatkan oleh mereka
yang menyamar sebagai penjaga hak,
padahal membawa kepentingan yang terbungkus rapi.

Tanah ini—yang semestinya menjadi ruang aman untuk belajar dan tumbuh—
mendadak menjadi ladang tafsir yang diperebutkan,
bukan karena kebenaran,
tapi karena kemampuan menyusun argumen dengan gaya yang memikat penguasa palu.

Dan ketika hak tergelincir,
ia tak jatuh ke dasar yang tenang,
melainkan tercebur ke kubangan tafsir yang berlumpur,
di mana suara nurani hanya terdengar sebagai bisik samar,
tertindih oleh suara formalitas yang bergema lebih keras.

Namun ingat,
yang tergelincir bukan berarti hilang.
Ia hanya menunggu untuk diangkat kembali,
oleh mereka yang berani menyisir hukum dengan cahaya kejujuran,
bukan sekadar lentera kepentingan.


Fakta atau Ilusi?

Dalam perkara terkait tanah SMAN 1 Bandung, terdapat inkonsistensi penalaran hukum—yang dalam satu sisi menolak bukti kuat dari negara (terkait riwayat HGB yang tidak diperpanjang dan keberadaan sekolah negeri yang sudah eksis sejak 1950-an), namun mengakomodasi klaim formal dari PLK yang tidak pernah mengelola tanah itu lagi sejak 1950. Tafsir hukum lebih banyak difokuskan pada legal standing formal dokumen, bukan substansi historis dan keadilan sosial.