Jika suara rakyat tak diberi kursi, maka keadilan hanya menjadi sandiwara yang dipentaskan di hadapan dinding bisu.

Ruang sidang itu megah,
dindingnya tinggi, nadanya kaku.
Palu digenggam, aturan dijunjung,
tapi suara rakyat dibiarkan menggantung di luar jendela kaca yang rapat.

Di dalam sana, kata-kata disusun seperti puzzle,
dipilih yang pas untuk menang,
bukan yang benar untuk mengabdi pada kebenaran.

Tak ada ruang untuk air mata para guru,
tak ada waktu untuk kenangan yang tumbuh dari tanah ini,
tak terdengar doa yang dahulu ditanam bersama cita-cita di balik tembok sekolah.

Sejarah datang mengetuk—membawa bukti yang tak ditulis,
tapi hidup di ingatan puluhan tahun.
Namun ia pun diabaikan,
karena tak tercantum dalam daftar saksi,
tak bersertifikat, tak bermaterai.

Pendidikan, yang semestinya menjadi nilai tertinggi dalam peradaban,
dibungkam oleh berkas-berkas yang lebih lihai bermain logika.
Yang mengerti penderitaan rakyat hanya bisa menatap,
sementara yang berkuasa pada teks duduk memutuskan.

Para siswa tak pernah diundang bicara,
para guru tak pernah diminta bersuara,
dan tanah yang menjadi rumah mereka
diperdebatkan tanpa menyebut satu pun nama mereka.

Ruang sidang itu terasa sempit,
bukan karena dindingnya,
tapi karena tak memberi tempat untuk nurani.

Ia berdiri tinggi,
tapi tak mendengar yang lemah.
Ia tampak kokoh,
tapi goyah saat harus memilih antara keadilan dan kemasan hukum yang rapi.

Dan dalam keheningan itulah,
kita tahu: kadang keadilan tidak mati,
ia hanya tak mendapat giliran bicara.


Fakta atau Ilusi?

Dalam proses peradilan tanah SMAN 1 Bandung, suara komunitas pendidikan seperti guru, siswa, maupun masyarakat tidak pernah dihadirkan sebagai elemen pertimbangan hukum. Perkara diselesaikan semata pada dokumen formil—tanpa mempertimbangkan nilai sejarah, fungsi sosial, atau peran pendidikan yang telah berlangsung sejak 1950-an