Sejarah tak pernah berbohong,
yang berbohong adalah mereka yang ingin memutar balik waktunya,
membungkus dusta dengan label keabsahan

Di batu-batu tua yang terhampar di tanah ini,
terukir jejak langkah yang tak pernah bisa dihapus waktu.
Jejak-jejak yang bisu, namun penuh cerita.

Mereka yang datang setelah senja kemerdekaan,
membawa segenggam dokumen berdebu,
kata-kata hukum yang terbangun dari abu masa lalu,
berharap dapat menandingi napas kehidupan yang telah mengakar.

“Ini milik kami!”
teriak mereka dalam bisu yang menggema,
dengan surat-surat yang lahir dari masa yang telah dikubur.

Namun, apakah kepemilikan hanyalah selembar kertas,
ataukah juga soal hati yang merawat tanah ini?
Apakah sah sebuah klaim bila membunuh makna,
membakar harapan generasi yang tumbuh di sana?

Perkumpulan yang dulu berdiri megah,
telah lama dilenyapkan oleh hukum dan waktu.
Bubaran itu bukan sekadar kata,
tapi penghapus hak untuk kembali menuntut.

Mereka yang datang mengaku sebagai pewaris,
seperti bayangan yang mencoba merenggut cahaya.
Padahal cahaya itu telah diberikan oleh para pejuang tanpa nama,
yang membangun dengan tangan dan doa.

Hak tidak hanya soal menguasai,
tapi soal memberikan.
Mereka lupa, tanah yang dituntutnya kini adalah saksi hidup,
tentang perjuangan yang tak tertulis dalam tinta basah,
melainkan dalam getaran jiwa yang tak pernah padam.

Mahkamah Agung pun bersuara1,
menegaskan bahwa suara masa lalu itu telah hilang,
dan yang tersisa adalah masa depan yang harus dijaga.

Tetapi, bisakah hukum selalu mengalahkan nurani?
Bisakah kertas-kertas itu menghapus jejak yang diukir oleh peluh dan harapan?

Maka di tengah perdebatan dan sengketa,
tanah ini tetap diam.
Menunggu siapa yang sungguh mencintainya,
bukan sekadar ingin memilikinya.

Karena tanah yang sesungguhnya,
adalah tanah yang memberikan kehidupan,
bukan yang menuntut hak tanpa memberi arti.


Fakta atau Ilusi?

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 3263 K/Pdt/1992 tanggal 30 Juni 1994 menyatakan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen bukan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum dan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas aset-aset yang sebelumnya dimiliki oleh HCL, karena HCL telah dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 50 Prp. Tahun 1960. ↩︎