bukan jadi palu yang memukul mimpi.
Di ruangan dingin yang penuh rak berkas,
hukum duduk di kursinya—
rapi, tenang, tak berkeringat.
Tapi hatinya telah lama pergi.
Yang tersisa hanya pasal-pasal,
yang dicabut dari nurani,
ditanam di kepala-kepala yang tak sempat menoleh pada sejarah.
Tanah ini,
yang telah mencetak ribuan lulusan dan pengabdi negeri,
kini dipaksa tunduk pada berkas yang terlahir dari masa lalu yang tak jujur.
Mereka mengangkat sertifikat,
seperti jimat sakti yang menafikan puluhan tahun pengabdian.
Mereka bicara soal hak,
tapi tak menyebut sepatah pun tentang pengorbanan.
Hukum pun bingung,
sebab apa yang sah belum tentu pantas.
Apa yang legal belum tentu adil.
Apa yang dulu milik, belum tentu layak kembali di tangan yang sama.
Lalu hadirlah keputusan—
selembar kertas bertanda tangan dan stempel,
yang jatuh ke bumi seperti hujan panas:
tidak menyuburkan, hanya membakar.
Guru-guru menunduk.
Bukan karena kalah,
tapi karena mereka tahu,
tak semua kebenaran dimenangkan oleh lembar putusan.
Anak-anak sekolah tetap datang pagi itu.
Dengan tas dan semangat,
seolah tak ada apa-apa yang berubah.
Tapi dari kejauhan,
hukum menatap mereka,
dan untuk sesaat,
ia merasa malu telah kehilangan jiwanya.
Fakta atau Ilusi?
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/TUN/2022 memutuskan menguatkan gugatan PLK meskipun tidak menyertakan bukti perpanjangan HGB sejak 1980.
- HMP atas nama Departemen Pendidikan telah terbit tahun 1999, dan tanah digunakan secara terus-menerus untuk SMAN 1 Bandung.
- Kritik terhadap putusan ini mencuat di ruang publik karena mengabaikan prinsip kemanfaatan dan keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945 dan pengabaian terhadap konteks sejarah nasionalisasi aset kolonial.
Leave a Reply