Ada kebenaran yang tak bisa dibubuhi materai,
karena ia ditulis oleh waktu, bukan oleh tangan penguasa.

Bukti itu tak selalu berupa kertas.
Kadang ia berupa jejak sepatu berlumpur anak-anak sekolah
yang datang meski hujan belum reda.
Kadang berupa suara bel tua
yang berdentang di antara deru harapan dan debu kelas reyot.

Mereka yang menggugat,
datang membawa akta dan peta,
berteriak lantang soal kepemilikan,
tapi tak pernah sekali pun melihat ke dalam ruang kelas
yang catnya mengelupas karena usia, bukan karena abai.

Mereka menuding papan nama,
seolah itu penyusup.
Padahal papan itu tumbuh dari pengabdian,
bukan dari perampasan.

Di mata mereka, tanah hanyalah aset.
Tapi di mata kami, tanah ini adalah mimbar,
adalah buku, adalah tempat ayah kami menaruh harap
bahwa anaknya takkan bernasib sama.

Dan bukti kami bukan sekadar lembaran notaris.
Bukti kami adalah anak-anak yang kini menjadi guru,
dokter, jaksa, pemimpin.

Mereka yang dulu tak punya kursi,
tapi tak pernah kekurangan semangat.

Kami tahu hukum bicara lewat dokumen.
Tapi jangan paksa kami diam
ketika bukti paling agung justru ada di dalam hati
dan tertulis di sejarah yang hidup—
bukan di berkas yang dingin dan beku.

Wahai kalian yang datang menagih,
coba tengok sejenak ke belakang:
Tanah ini mungkin dulu milik kalian di atas kertas.
Tapi siapa yang merawatnya hingga kini?
Siapa yang mengisinya dengan cahaya?

Dan cahaya,
tak bisa diukur dengan notulen rapat
atau dikunci dengan materai.


Fakta atau Ilusi?

  • SHGB atas nama PLK berakhir pada 1980 dan tidak diperpanjang.
  • Sejak itu, tanah dikelola sepenuhnya oleh negara dan digunakan untuk pendidikan publik (SMAN 1 Bandung).
  • PLK baru menggugat kembali sekitar 2020-an, dan tidak pernah mengelola lahan atau memberi kontribusi pada pendidikan di lokasi tersebut setelah 1980.