tapi kadang ia datang sebagai surat—yang terlalu lama ditahan.
Pagi itu, matahari belum sepenuhnya bangkit,
tapi amplop cokelat itu sudah tergeletak di meja.
Tebal, berat, dan sunyi—
seperti menyimpan rahasia yang menunggu meledak.
Di bagian atasnya, tercetak tegas:
“Panggilan Sidang. Gugatan Kepemilikan.”
Tak ada salam.
Tak ada permisi.
Hanya pasal-pasal dingin yang ditulis dengan bahasa hukum,
yang mencoba membekukan sejarah jadi angka-angka.
SMA Negeri 1 Bandung,
tempat anak-anak belajar tentang integritas dan keberanian,
tiba-tiba dijadikan bagian dari yang tergugat.
Bukan karena salah,
tapi karena ia berdiri di atas lahan yang mulai dihitung ulang oleh mereka
yang pernah diam terlalu lama—
lalu kini bicara dengan kuasa hukum.
Surat itu datang…
terlambat.
Terlambat untuk memahami bahwa sekolah ini bukan dibangun dengan uang,
melainkan dengan pengabdian.
Terlambat untuk menyadari bahwa tembok ini berdiri bukan atas dasar izin,
tapi atas dasar cinta pada negeri.
Mereka yang mengirim surat itu tak pernah datang saat genteng bocor.
Tak hadir saat guru-guru rela mengajar tanpa cukup gaji.
Tak peduli saat anak-anak tetap duduk di kursi goyah demi mengejar ilmu.
Tapi kini, setelah semuanya tumbuh dan jadi megah,
mereka datang—
bukan membawa bunga,
tapi pengacara.
Ada yang bilang hukum adalah alat keadilan.
Tapi di negeri yang ingatannya pendek,
hukum kadang bisa dipakai untuk mengganggu yang sedang berjalan lurus.
Dan surat itu pun dibaca…
bukan dengan panik,
tapi dengan tenang yang menyimpan luka.
Para guru hanya saling pandang,
sambil menyesap kopi yang kini terasa hambar.
Mereka tahu:
pertempuran bukan hanya di ruang sidang,
tetapi di hati rakyat.
Di sanalah suara yang tak bisa dikalahkan oleh meterai dan tanda tangan.
Surat itu mungkin resmi.
Tapi sejarah sekolah ini lebih sah.
Fakta atau Ilusi:
- PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen) tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah eks-HCS sejak berakhirnya pada tanggal 1 April 1980, berdasarkan catatan Dinas Pertanahan.
- SMAN 1 Bandung telah berdiri dan menjalankan fungsi pendidikan di lokasi tersebut secara terus-menerus sejak masa pasca-kemerdekaan, berdasarkan arsip dan sejarah institusional sekolah.
- Surat gugatan dari PLK mulai muncul sekitar tahun 2022-2023, lebih dari 40 tahun setelah mereka tidak aktif menggunakan atau mengelola tanah tersebut.
Leave a Reply