Ada yang diam karena sudah lama disakiti.
Mula-mula, kabar itu terdengar seperti bisik yang malu-malu.
Desas-desus yang disampaikan dari mulut ke telinga,
tak lebih dari gumaman basa-basi.
Namun perlahan, ia menjelma badai.
Datang dengan amplop resmi,
dengan kop surat berbahasa hukum,
dengan tuntutan yang dibalut alasan administratif—
seolah tanah ini sekadar bidang yang bisa diukur,
bukan ruang suci yang menyimpan cita-cita ribuan anak bangsa.
Mereka datang membawa nama lama.
Nama yang seharusnya sudah gugur bersama sejarah,
tapi kini dipanggil lagi dengan suara gemetar
seolah ingin berkata,
“Aku belum mati.”
Perkumpulan itu,
yang tak pernah menanam,
tiba-tiba ingin menuai.
Yang tak pernah mengajar,
tiba-tiba merasa kehilangan ruang belajar.
Yang diam selama puluhan tahun,
tiba-tiba ingin bicara lantang atas nama warisan lama.
Padahal semua tahu,
HCL – Het Christelijk Lyceum – bukanlah nama yang diwariskan dengan cinta.
Ia bagian dari sistem kolonial,
yang didirikan bukan untuk semua,
melainkan untuk segelintir.
Dan ketika kemerdekaan datang,
ia dilucuti oleh keadilan.
Bukan diambil, tapi disucikan.
Bukan direbut,
melainkan dipulihkan bagi kepentingan bangsa sendiri.
Kini, nama itu digugatkan kembali—
bukan dengan harapan,
tetapi dengan ambisi.
Bukan dengan semangat mendidik,
tapi dengan hasrat memiliki.
Dan tanah ini pun bergeming.
Ia tak membalas. Ia tak membantah.
Ia hanya menyimpan air mata yang tak terlihat
dari ribuan siswa yang pernah menunduk hormat,
mengucap janji,
dan mengeja masa depan dari balik jendela kelas yang retak.
Ketika nama yang telah mati dicoba dihidupkan,
yang harus kita hidupkan justru kesadaran:
bahwa sejarah bukan tentang siapa yang dulu punya,
tapi siapa yang sekarang merawat.
Bahwa tanah bukan sekadar hak milik,
tapi warisan perjuangan.
Dan kalaupun sejarah itu bisa dibangkitkan,
bukankah yang pantas dihidupkan adalah kenangan tentang bagaimana negeri ini dibangun,
bukan kepentingan yang bersembunyi di balik dokumen warisan?
Fakta atau Ilusi?
- Het Christelijk Lyceum (HCL): Sekolah kolonial elit milik Belanda yang berdiri di Bandung dan hanya melayani kalangan tertentu, bukan rakyat umum.
[Sumber: Arsip Pendidikan Kolonial Hindia Belanda, KITLV] - Proses Nasionalisasi Aset Belanda: Berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958, pemerintah Indonesia mengambil alih aset-aset Belanda untuk kepentingan bangsa.
[Sumber: Undang-Undang Nasionalisasi 1958, Lembaran Negara RI] - PLK tidak memperpanjang SHGB sejak 1980: Berdasarkan dokumen pertanahan, HGB tidak diperpanjang, sehingga dasar klaim hukum menjadi kabur.
[Sumber: Data Pertanahan Kota Bandung, 1999]
Leave a Reply