Bila kebenaran hanya ditakar dari kertas, maka luka bangsa akan selamanya terlipat dalam lembar yang tercecer.

Mereka bilang bukti adalah dokumen.
Tanda tangan, stempel, tanggal,
huruf-huruf yang tegak di atas kertas berdebu.
Namun apakah semua yang tercetak itu sakral?
Apakah kertas tak pernah berdusta?

Di balik tumpukan arsip yang menua,
ada lubang-lubang yang sengaja dibiarkan menganga.
Fakta-fakta yang tak pernah muncul di meja hakim,
seperti suara yang diredam dalam ruang sunyi.

Ada HGB yang tak diperpanjang,
lalu menguap entah ke mana dalam tahun-tahun yang gelap.
Ada HMP yang terbit,
namun tak jelas pula keabsahannya.
Ada tanggal-tanggal yang melompat dari logika,
dan jejak-jejak legalitas yang seperti dibentuk dalam kabut.

Semua ini seperti jalinan yang tak pernah selesai dirajut.
Penggalan surat, berita acara yang menggantung,
putusan yang berdiri di atas data yang belum tuntas.

Dan di tengah kerumitan itu,
ada mereka yang dengan tenang melangkah,
memanfaatkan celah-celah sunyi,
menyisipkan klaim dalam sela yang dibiarkan longgar.

Sementara itu, mereka yang membangun di atas tanah ini—
dengan batu bata pendidikan dan semen perjuangan—
hanya bisa menggenggam sejarah yang tak sempat dicetak.

Tak semua suara pernah dimasukkan dalam BAP.
Tak semua arsip pernah dibuka tanpa sensor.
Tak semua saksi sempat dihadirkan,
karena waktu kadang lebih cepat memanggil mereka pulang
sebelum keadilan sempat bersuara.

Inilah babak yang getir:
ketika dokumen dijadikan benteng,
dan sejarah dilubangi agar bisa dilewati.

Tapi rakyat tak bodoh.
Mereka tahu ada yang hilang di antara lembar-lembar itu.
Dan bila sejarah disakiti,
ia akan menuntut dengan cara yang tak selalu tertulis.