Waktu bisa menghapus ingatan manusia,
tapi tak pernah bisa memalsukan jejaknya.
Sayangnya, tak semua jejak mengarah pada kebenaran
.

Aku membuka map lusuh yang telah berubah warna.
Di dalamnya, kertas-kertas tua berjejal,
berisi huruf-huruf yang pudar namun masih memuat kuasa.
Segel, stempel, tanda tangan, semuanya seperti mantra zaman.

SHGB, HMP, Keputusan MA—singkatan yang terdengar teknis,
tapi menyimpan kisah panjang tentang siapa yang pernah berkuasa atas tanah ini.
Namun semakin kubaca, semakin samar garis kisahnya.
Nama pemilik silih berganti.
Dan di tengah semua itu, berdirilah sekolah yang telah menjadi rumah bagi ribuan anak bangsa.

Ironi terasa saat menyadari bahwa semua pembangunan,
pengabdian, dan peradaban pendidikan ini tak pernah mendapat tempat dalam dokumen resmi.
Tak tercatat dalam sertifikat, tak disebut dalam akta.
Seolah-olah gedung itu tumbuh begitu saja, tanpa jejak, tanpa izin sejarah.

Yang ada hanyalah lembaran tua dari masa lalu,
yang kini digunakan untuk mempertanyakan masa kini.
Surat-surat yang dulu diam,
kini bersuara lebih nyaring dari puluhan tahun pengabdian di atas tanah itu.

Aku menyusuri satu demi satu,
berkas dari tahun 1950, 1980, 1994, 1999, dan seterusnya.
Aku menemukan celah, titik-titik kabur di antara legalitas yang dipertanyakan.
Bagaimana bisa sesuatu yang tidak diperpanjang,
menjadi dasar untuk mengusik mereka yang telah merawat tanah ini dengan cinta?

Apakah hukum hanya berdasar pada keberadaan tinta di atas kertas?
Apakah semua pengorbanan, keringat, dan mimpi anak-anak bangsa
tak ada artinya karena tak tercantum dalam dokumen resmi?

Pertanyaan itu terus bergema.
Dan setiap kali kubuka lembar baru,
aku semakin sadar: surat dari masa silam bisa menjadi senjata,
jika dibaca tanpa hati, tanpa nurani, tanpa pandangan jauh ke depan.

Di sinilah absurditas hukum berdiri.
Bukan pada tidak adanya aturan,
tapi pada aturan yang tak mampu menangkap ruh dari keadilan itu sendiri.