Hukum tanpa nurani hanyalah mesin tanpa arah—bergerak, tapi tak tahu ke mana.

Pernah ada masa ketika aturan disusun bersama suara hati,
di meja-meja kayu yang sederhana,
di ruang-ruang rapat yang penuh peluh dan kopi hangat,
dengan niat: untuk melindungi, bukan untuk mencederai.

Namun kini, ketika aturan dibaca ulang di ruang sidang
yang dinginnya lebih menusuk dari diam,
tak terdengar lagi nama nurani disebut di antara pasal dan ayat.

Yang ada hanyalah argumen…
Penuh diksi hukum,
penuh angka,
penuh kekosongan makna.

Selembar surat tanah bisa lebih lantang dari deretan siswa yang berdiri tegak setiap Senin.
Sepotong dokumen bisa lebih dihormati daripada sejarah yang hidup di dinding kelas.
Dan tafsir atas pasal lebih dijunjung tinggi daripada jerih payah rakyat yang menjaga.

Seolah lupa, bahwa negeri ini pernah didirikan bukan oleh notaris,
melainkan oleh darah, peluh, dan keyakinan.
Bahwa tanah yang pernah direbut dari penjajah,
tak boleh kembali direnggut—kali ini oleh sesama anak negeri.

Tapi siapa yang bisa menggugat ketika aturan tak lagi punya wajah manusia?
Ketika tinta pengesahan lebih diutamakan daripada air mata guru?
Ketika yang diadili bukan niat buruk,
melainkan kelalaian administratif yang tak disengaja?

Tanah pendidikan—
ia bukan hanya soal hak milik.
Ia adalah tempat cita-cita diletakkan,
tempat anak-anak negeri ditanamkan semangat,
tempat bangsa ini dihidupkan ulang setiap pagi.

Namun dalam aturan yang kini digariskan,
semua itu tak punya tempat bicara.
Tak ada kolom untuk memuat kenangan,
tak ada klausul untuk menyebut rasa cinta.

Dan begitulah,
aturan terus berjalan—
tanpa suara hati,
tanpa arah,
tanpa malu.