Sebuah Trilogi tentang Tanah, Sejarah, dan Nurani Pendidikan

Tag: TanahPendidikan Page 3 of 4

03. Chapter 02: Surat Yang Terlambat Menuntut Hak

Kebenaran tak selalu datang lewat perang,
tapi kadang ia datang sebagai surat—yang terlalu lama ditahan.

Pagi itu, matahari belum sepenuhnya bangkit,
tapi amplop cokelat itu sudah tergeletak di meja.
Tebal, berat, dan sunyi—
seperti menyimpan rahasia yang menunggu meledak.

Di bagian atasnya, tercetak tegas:
“Panggilan Sidang. Gugatan Kepemilikan.”

Tak ada salam.
Tak ada permisi.
Hanya pasal-pasal dingin yang ditulis dengan bahasa hukum,
yang mencoba membekukan sejarah jadi angka-angka.

SMA Negeri 1 Bandung,
tempat anak-anak belajar tentang integritas dan keberanian,
tiba-tiba dijadikan bagian dari yang tergugat.
Bukan karena salah,
tapi karena ia berdiri di atas lahan yang mulai dihitung ulang oleh mereka
yang pernah diam terlalu lama—
lalu kini bicara dengan kuasa hukum.

Surat itu datang…
terlambat.

Terlambat untuk memahami bahwa sekolah ini bukan dibangun dengan uang,
melainkan dengan pengabdian.
Terlambat untuk menyadari bahwa tembok ini berdiri bukan atas dasar izin,
tapi atas dasar cinta pada negeri.

Mereka yang mengirim surat itu tak pernah datang saat genteng bocor.
Tak hadir saat guru-guru rela mengajar tanpa cukup gaji.
Tak peduli saat anak-anak tetap duduk di kursi goyah demi mengejar ilmu.
Tapi kini, setelah semuanya tumbuh dan jadi megah,
mereka datang—
bukan membawa bunga,
tapi pengacara.

Ada yang bilang hukum adalah alat keadilan.
Tapi di negeri yang ingatannya pendek,
hukum kadang bisa dipakai untuk mengganggu yang sedang berjalan lurus.

Dan surat itu pun dibaca…
bukan dengan panik,
tapi dengan tenang yang menyimpan luka.

Para guru hanya saling pandang,
sambil menyesap kopi yang kini terasa hambar.
Mereka tahu:
pertempuran bukan hanya di ruang sidang,
tetapi di hati rakyat.
Di sanalah suara yang tak bisa dikalahkan oleh meterai dan tanda tangan.

Surat itu mungkin resmi.
Tapi sejarah sekolah ini lebih sah.


Fakta atau Ilusi:

  • PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen) tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah eks-HCS sejak berakhirnya pada tanggal 1 April 1980, berdasarkan catatan Dinas Pertanahan.
  • SMAN 1 Bandung telah berdiri dan menjalankan fungsi pendidikan di lokasi tersebut secara terus-menerus sejak masa pasca-kemerdekaan, berdasarkan arsip dan sejarah institusional sekolah.
  • Surat gugatan dari PLK mulai muncul sekitar tahun 2022-2023, lebih dari 40 tahun setelah mereka tidak aktif menggunakan atau mengelola tanah tersebut.

02. Chapter 01: Ketika Nama yang Telah Mati Dicoba Dihidupkan

Tak semua yang diam itu lemah.
Ada yang diam karena sudah lama disakiti.

Mula-mula, kabar itu terdengar seperti bisik yang malu-malu.
Desas-desus yang disampaikan dari mulut ke telinga,
tak lebih dari gumaman basa-basi.

Namun perlahan, ia menjelma badai.
Datang dengan amplop resmi,
dengan kop surat berbahasa hukum,
dengan tuntutan yang dibalut alasan administratif—
seolah tanah ini sekadar bidang yang bisa diukur,
bukan ruang suci yang menyimpan cita-cita ribuan anak bangsa.

Mereka datang membawa nama lama.
Nama yang seharusnya sudah gugur bersama sejarah,
tapi kini dipanggil lagi dengan suara gemetar
seolah ingin berkata,
“Aku belum mati.”

Perkumpulan itu,
yang tak pernah menanam,
tiba-tiba ingin menuai.
Yang tak pernah mengajar,
tiba-tiba merasa kehilangan ruang belajar.
Yang diam selama puluhan tahun,
tiba-tiba ingin bicara lantang atas nama warisan lama.

Padahal semua tahu,
HCL – Het Christelijk Lyceum – bukanlah nama yang diwariskan dengan cinta.
Ia bagian dari sistem kolonial,
yang didirikan bukan untuk semua,
melainkan untuk segelintir.
Dan ketika kemerdekaan datang,
ia dilucuti oleh keadilan.

Bukan diambil, tapi disucikan.
Bukan direbut,
melainkan dipulihkan bagi kepentingan bangsa sendiri.

Kini, nama itu digugatkan kembali—
bukan dengan harapan,
tetapi dengan ambisi.
Bukan dengan semangat mendidik,
tapi dengan hasrat memiliki.

Dan tanah ini pun bergeming.
Ia tak membalas. Ia tak membantah.
Ia hanya menyimpan air mata yang tak terlihat
dari ribuan siswa yang pernah menunduk hormat,
mengucap janji,
dan mengeja masa depan dari balik jendela kelas yang retak.

Ketika nama yang telah mati dicoba dihidupkan,
yang harus kita hidupkan justru kesadaran:
bahwa sejarah bukan tentang siapa yang dulu punya,
tapi siapa yang sekarang merawat.
Bahwa tanah bukan sekadar hak milik,
tapi warisan perjuangan.

Dan kalaupun sejarah itu bisa dibangkitkan,
bukankah yang pantas dihidupkan adalah kenangan tentang bagaimana negeri ini dibangun,
bukan kepentingan yang bersembunyi di balik dokumen warisan?


Fakta atau Ilusi?

  • Het Christelijk Lyceum (HCL): Sekolah kolonial elit milik Belanda yang berdiri di Bandung dan hanya melayani kalangan tertentu, bukan rakyat umum.
    [Sumber: Arsip Pendidikan Kolonial Hindia Belanda, KITLV]
  • Proses Nasionalisasi Aset Belanda: Berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958, pemerintah Indonesia mengambil alih aset-aset Belanda untuk kepentingan bangsa.
    [Sumber: Undang-Undang Nasionalisasi 1958, Lembaran Negara RI]
  • PLK tidak memperpanjang SHGB sejak 1980: Berdasarkan dokumen pertanahan, HGB tidak diperpanjang, sehingga dasar klaim hukum menjadi kabur.
    [Sumber: Data Pertanahan Kota Bandung, 1999]

01. Prolog: Yang Terkubur Tak Selamanya Diam

Dunia hukum berjalan perlahan,
seperti kereta tua yang berderit di rel waktu.
Tapi sesekali, ia mundur,
bukan untuk mencari keadilan—
melainkan untuk menggali kembali yang telah dikubur.

Dan malam itu,
tanpa aba-aba,
mereka datang membawa nama yang telah lama mati:
sebuah badan hukum dari zaman kolonial,
yang seharusnya sudah rebah bersama nisan sejarah.

Dengan map yang gemetar di tangan,
dengan akta-akta yang sudah usang oleh lembap lemari,
mereka mencoba meniupkan napas baru pada sesuatu yang telah ditinggal zaman.
Bukan untuk belajar dari masa lalu,
tapi untuk memilikinya kembali—
seakan waktu bisa dibalik,
dan tanah bisa ditarik kembali dari mimpi anak bangsa.

Tanah ini,
yang selama puluhan tahun menjadi rahim pendidikan,
mereka anggap bisa ditebus dengan selembar surat tua.
Tanpa peduli ada ribuan jejak kaki siswa yang telah tumbuh menjadi pilar negeri.

Dan hukum pun duduk.
Menyimak. Menimbang.
Tapi kadang,
keadilan lupa bahwa ia bukan hanya tentang pasal,
tapi juga tentang nurani.

Maka dimulailah babak baru—
bukan sekadar gugatan di meja hijau,
melainkan pertarungan antara masa lalu yang tak rela pergi
dan masa depan yang sedang tumbuh pelan-pelan.

Siapa yang lebih layak mengklaim tanah ini?
Mereka yang membawa dokumen lawas dengan tinta yang nyaris pudar,
atau mereka yang selama puluhan tahun menyiramnya dengan harapan,
dengan ilmu,
dengan mimpi anak-anak negeri?

Pertanyaan itu tidak hanya untuk hakim.
Itu pertanyaan untuk kita semua.

Karena ketika hukum kehilangan akarnya,
rakyatlah yang harus menjadi pohon.
Tegak. Bersaksi. Menjaga.


Fakta atau Ilusi?

    • PLK tidak memperpanjang SHGB setelah tahun 1980, dan tidak pernah menempati fisik bangunan sekolah setelah kemerdekaan.
      [Sumber: Penelusuran arsip BPN dan Dinas Pendidikan, wawancara eks guru SMAN 1 Bandung]
    • HMP atas nama negara diterbitkan pada 1999, membuktikan status tanah telah dialihkan untuk kepentingan pendidikan.
      [Sumber: Informasi HMP via pengacara SMAN 1 Bandung dan catatan BPN Kota Bandung]
    • PLK baru aktif kembali menjelang tahun 2010-an, tanpa keberadaan fisik maupun kegiatan sosial sejak masa nasionalisasi sekolah Belanda.
      [Sumber: Penelusuran administrasi Dirjen AHU Kemenkumham]
    • Gugatan PLK yang diterima oleh PTUN dinilai cacat secara moral, karena mengabaikan sejarah penggunaan tanah oleh sekolah negeri selama lebih dari 70 tahun.
      [Analisis hukum dan kritik publik di media serta akademisi hukum pendidikan]

    09. Epilog: Ia Tak Pernah Pergi

    Tanah ini diam,
    seperti lembar terakhir dari buku tua
    yang tak lagi dibaca,
    tapi menyimpan rahasia zaman dengan sabar.

    Ia telah menyaksikan segalanya:
    dari tapak sepatu kolonial,
    hingga langkah kaki siswa-siswa pertama
    yang datang membawa pensil dan harapan.

    Ia pernah dihina,
    diabaikan, ditinggalkan.
    Namun ia tak pernah membalas dengan murka.
    Tanah ini hanya diam—
    karena diam adalah bahasa dari yang tahu tempatnya dalam sejarah.

    Kini, kabar kembali datang.
    Tentang siapa yang layak,
    tentang siapa yang sah.
    Tentang akta dan meterai.
    Tentang hak yang dikejar,
    dan sejarah yang dilupakan dengan sengaja.

    Tapi tanah ini tak gentar.
    Ia tahu siapa yang pernah memeluknya.
    Ia tahu siapa yang datang dengan cinta,
    dan siapa yang hanya ingin menanam tanda.

    Mungkin yang datang akan menang di meja,
    mendapat lembar-lembar pengesahan
    dan angka-angka yang dicetak tebal.
    Namun apakah itu cukup untuk menghapus kenangan?
    Untuk mengusir jejak anak-anak negeri yang pernah tumbuh di sini?

    Tidak.

    Karena tanah ini sudah punya jiwa.
    Dan jiwa, sekali lahir dari pengorbanan,
    tak bisa dikembalikan ke dalam diam.

    Maka biarlah mereka menggugat,
    biarlah mereka memaksa.
    Suatu saat, sejarah akan kembali menulis ulang dirinya sendiri—
    dengan tinta dari nurani
    dan pena dari hati yang tak dijual.

    Dan saat itu tiba,
    ia, Sang Penjaga,
    akan berdiri kembali—
    bukan sebagai jin dalam cerita,
    tetapi sebagai suara dalam benak setiap anak yang tak rela
    melihat tanah pendidikan dijual kepada lupa.

    Ia tak pernah pergi.
    Ia hanya menunggu kita pulang.


    ... bersambung ke Trilogi Kedua: Hak Siapa?

    08. Chapter 7: Keadilan Tak Pernah Mati, Hanya Dibungkam

    Ia bukan hantu,
    bukan pula dewa.
    Keadilan adalah suara kecil
    yang terus bergetar di dada mereka yang tak sudi tunduk

    Keadilan tidak pernah mati.
    Ia hanya tertidur sejenak,
    karena lelah melihat manusia menjual nurani
    dengan harga yang lebih rendah dari gengsi.

    Di ruang-ruang sidang yang gemerlap lampu dan wibawa,
    kata “hak” menjadi rebutan,
    dan sejarah dipreteli, dijadikan serpihan,
    dipilih mana yang menguntungkan,
    dibuang yang mengganggu kenyamanan.

    Padahal keadilan tak butuh tepuk tangan.
    Ia hanya ingin dikenang,
    seperti seorang ibu yang merelakan segalanya
    tanpa pernah meminta imbalan.

    Di tanah ini—
    di mana papan nama sekolah lebih tua dari banyak gedung bertingkat,
    di mana anak-anak pertama tumbuh menjadi pemimpin negeri—
    di situlah keadilan pernah tinggal.
    Ia tidak dicetak dalam akta,
    tidak disegel dalam berkas,
    tapi hidup dalam niat yang jujur
    dan perjuangan yang diam-diam besar.

    Namun lihatlah hari ini.
    Orang-orang datang dengan jas licin dan suara empuk,
    mereka bicara tentang legalitas
    tanpa pernah menginjak tanah ini saat basah oleh peluh guru.
    Mereka meminta kembali sesuatu yang tak pernah mereka rawat,
    dan menyebutnya sebagai warisan.

    Apa itu warisan,
    jika tak disirami cinta?
    Apa arti kepemilikan,
    jika tak disertai tanggung jawab?

    Keadilan tahu jawabnya.
    Ia mungkin dibungkam—
    oleh keputusan yang dingin,
    oleh kekuasaan yang buta arah—
    tapi ia tetap hidup,
    menyala kecil di hati mereka yang masih ingat
    bahwa pendidikan bukan komoditas,
    melainkan warisan tertinggi dari bangsa yang pernah dijajah.

    Maka jangan gentar.
    Suara kalian bukan gema hampa.
    Setiap tulisan, setiap cerita, setiap doa,
    adalah percikan dari nyala keadilan
    yang tak bisa dipadamkan dengan segel.

    Karena keadilan,
    meski dibungkam,
    tetap tahu jalan pulang.

    07. Chapter 6: Tegaklah, Anak-anak Negeri

    Jika tanah ini bisa bicara,
    ia tak akan minta dibela—
    hanya diminta jangan dilupakan

    Tegaklah, anak-anak negeri—
    meski langit tampak runtuh,
    dan jalan di depan dipenuhi debu pengkhianatan.

    Kalian yang pernah duduk di kursi kayu reyot,
    membaca mimpi dari halaman usang,
    mengeja masa depan dengan suara gemetar,
    adalah saksi bahwa dari reruntuhan pun
    lahir keajaiban.

    Mereka datang kini—
    berbalut jas, membawa berkas,
    berbicara atas nama hukum,
    tapi melupakan makna dari keadilan itu sendiri.

    Tegaklah, anak-anak negeri—
    sebab mereka ingin membengkokkan waktu,
    menjadikan sejarah sebagai barang dagangan,
    menghitung tanah dengan kalkulator,
    bukan dengan air mata yang pernah tumpah
    untuk mencerdaskan bangsa.

    Kita tahu, hukum bisa salah arah
    jika dikemudikan oleh tangan yang salah.
    Tapi nurani?
    Ia tetap—tegar dan bening,
    meski dijerat oleh pasal-pasal yang berdebu.

    Di tanah ini, guru pernah berdiri tanpa upah.
    Di tanah ini, murid pernah berjalan kaki berjam-jam,
    demi satu lembar ilmu yang tak bisa dibeli.

    Dan kini, ada yang ingin mencabut akar itu—
    dengan alasan warisan,
    dengan surat-surat dari zaman penjajahan,
    seolah mimpi anak negeri tak lebih bernilai
    dari segel dan materai.

    Tegaklah, anak-anak negeri—
    ingatkan dunia,
    bahwa kalian bukan pewaris bangunan,
    melainkan pewaris cita-cita.
    Dan cita-cita itu tak bisa diklaim
    oleh mereka yang bahkan tak peduli
    pada makna kata “sekolah”.

    Bersuaralah,
    dengan tulisan, dengan karya,
    dengan doa yang menyentuh langit.
    Karena tanah ini pernah kosong,
    dan kalianlah yang mengisinya dengan harapan.

    Dan harapan,
    tak akan pernah tunduk pada tipu daya.

    06. Chapter 5: Kala Bayang Lama Menjerat Masa Kini

    Bayang-bayang lama menari di bawah sinar rembulan,
    mereka menjalar perlahan,
    menjerat masa kini dalam jaring-jaring tak kasat mata,
    membungkus kebenaran dengan selimut dusta yang rapuh

    Di antara riuh suara kota yang terus berdetak,
    ada bayang-bayang yang tak kunjung pergi,
    menempel erat di sudut-sudut waktu,
    menyeret masa kini ke dalam pusaran yang samar.

    Mereka yang lupa, atau pura-pura lupa,
    berkeliaran dengan senyum yang terukir rapi,
    membawa dokumen dan kata-kata resmi,
    berkaca pada masa lalu yang ingin mereka hidupkan kembali.

    Tapi siapa yang mengingat janji-janji yang terkubur?
    Siapa yang mengenang kesepakatan yang tak pernah diucap?
    Bayang-bayang itu tak hanya menghantui tanah,
    tapi juga jiwa-jiwa yang berani bermimpi.

    Mereka menjerat dengan kata-kata,
    memintal tali hukum yang rumit,
    untuk membungkus harapan yang tumbuh subur,
    menjadi benang kusut dalam labirin peraturan.

    Namun, tanah ini punya cerita yang tak bisa diabaikan,
    kisah para guru yang datang dengan tangan kosong,
    kisah anak-anak yang menulis masa depan mereka
    di atas debu yang dulu tak bernama.

    Bayang-bayang lama itu bisa bersembunyi,
    tapi tidak bisa menghapus jejak cahaya.
    Mereka mencoba menutup mulut waktu,
    namun waktu terus berdetak, mengusik kesunyian.

    Kalau memang masa lalu adalah guru,
    maka mengapa kita memilih untuk terlena?
    Mengapa membiarkan bayang-bayang itu
    mengikat langkah-langkah yang sedang berlari?

    Mereka yang mengklaim hak,
    mungkin lupa bahwa tanah ini adalah kitab suci,
    ditulis oleh anak-anak yang tak pernah menyerah,
    dibaca oleh generasi yang mengukir harapan.

    Kala bayang lama menjerat masa kini,
    ingatlah, bahwa cahaya kecil sekalipun
    bisa menembus kegelapan terdalam,
    dan mimpi tidak pernah mati, walau dipenjara.

    05. Chapter 4: Bisikan Jin di Tengah Malam Sunyi

    Dalam sunyi malam yang pekat,
    terdengar bisikan dari penjaga lama,
    kata-kata yang terlupakan oleh mereka yang sibuk menghitung harta,
    tapi tak pernah menakar makna

    Malam merundung dengan gelap tanpa tanya,
    sepi mengisi ruang-ruang yang kosong,
    dan di tengah sunyi itu,
    ada suara yang tak didengar mata biasa.

    Bisikan jin, penjaga tanah yang terlupakan,
    mengalir pelan seperti angin menyisir daun kering,
    mengingatkan kita pada janji-janji yang pernah terucap,
    dan sumpah-sumpah yang pernah diikrarkan oleh leluhur.

    Dia bercerita tentang masa lalu yang tak bisa dihapus,
    tentang luka yang masih berdarah di balik beton dan aspal,
    tentang mimpi yang coba direnggut oleh mereka yang lupa diri,
    mereka yang memilih bayang-bayang kegelapan daripada cahaya kebenaran.

    Jin itu tahu, tanah ini bukan hanya hamparan mati,
    melainkan nadi yang mengalir di tubuh bangsa,
    tempat kelahiran harapan dan doa-doa yang belum terucap.

    Namun di balik gemerlap janji manis,
    ada suara lain yang berbisik pelan,
    tentang kepentingan yang terbungkus rapi,
    tentang klaim yang tak berakar di bumi nurani.

    Mereka datang dengan dokumen-dokumen usang,
    mereka bicara tentang hak dan kepemilikan,
    tapi lupa bahwa tanah ini lebih dari sekadar kertas,
    lebih dari sekadar angka dan cap basah.

    Jin itu mengingatkan kita,
    bahwa tak semua yang berkilau itu emas,
    dan tak semua yang tertulis itu benar,
    karena sejarah adalah puisi yang harus dibaca dengan hati.

    Bisikan malam itu, seperti doa tanpa suara,
    mengingatkan pada kita yang masih bernapas,
    bahwa tanah ini bukan untuk dijual atau dipertukarkan,
    melainkan untuk dijaga dan dicintai.

    Dalam malam yang sunyi,
    jiwa-jiwa penjaga lama masih berkelana,
    mereka menunggu, mengawasi,
    dan berharap agar generasi ini tak terlena.

    Bisikan jin adalah panggilan,
    panggilan untuk bangun dari tidur panjang,
    untuk melihat dengan mata hati,
    dan menyelamatkan mimpi yang hampir punah.

    04. Chapter 3: Mimpi yang Tumbuh dari Batu dan Debu

    Di antara reruntuhan yang tertinggal,
    mimpi-mimpi kecil berakar kuat,
    menembus debu, menembus sunyi,
    menggenggam janji masa depan yang tak pernah padam

    Tanah yang dulu sunyi kini mulai bergema,
    dengan langkah-langkah kecil yang berani.
    Dari debu dan batu yang tersebar,
    tumbuh harapan—seperti tunas hijau menantang musim.

    Guru-guru itu datang bukan dengan kemegahan,
    tapi dengan tangan yang penuh luka dan hati yang penuh asa.
    Mereka bukan membawa segulung ijazah,
    melainkan bara semangat yang tak pernah padam.

    Di tengah reruntuhan bangunan lama,
    mereka membangun bukan hanya dinding,
    tapi pondasi sebuah bangsa.

    Papan tulis pertama masih tergores kapur kasar,
    kursi reyot menjadi singgasana bagi mimpi-mimpi besar.
    Anak-anak yang datang bukan dari kalangan berpunya,
    tapi dari ladang-ladang mimpi yang tak bertepi.

    Suara-suara kecil itu, tawa dan tangis mereka,
    menjadi nyanyian baru di tanah yang pernah terasing.
    Setiap huruf yang dieja, setiap angka yang dihitung,
    adalah seruan perlawanan terhadap lupa dan sepi.

    Namun, seperti debu yang tertiup angin,
    mimpi itu tak luput dari bayang-bayang lama.
    Mereka tahu, batu dan debu ini adalah saksi,
    bahwa tanah ini tak hanya milik mereka yang ada,
    tapi juga milik mereka yang dulu menjejak.

    Maka mereka bertahan, menolak mengalah,
    meski dunia kadang memandang sebelah mata,
    meski suara-suara lain ingin memadamkan api kecil ini.

    Karena di balik setiap batu dan debu,
    tertanam mimpi yang tumbuh untuk negeri,
    untuk anak-anak yang belum lahir,
    untuk masa depan yang tak boleh dijual.

    Tanah ini bukan hanya tentang siapa yang punya surat,
    tapi tentang siapa yang menjaga dan merawatnya.
    Tentang siapa yang menanam harapan di tengah keterbatasan,
    dan percaya bahwa dari debu bisa tumbuh bintang.

    03. Chapter 2: Jejak yang Tersisa di Atas Batu

    Sejarah tak pernah berbohong,
    yang berbohong adalah mereka yang ingin memutar balik waktunya,
    membungkus dusta dengan label keabsahan

    Di batu-batu tua yang terhampar di tanah ini,
    terukir jejak langkah yang tak pernah bisa dihapus waktu.
    Jejak-jejak yang bisu, namun penuh cerita.

    Mereka yang datang setelah senja kemerdekaan,
    membawa segenggam dokumen berdebu,
    kata-kata hukum yang terbangun dari abu masa lalu,
    berharap dapat menandingi napas kehidupan yang telah mengakar.

    “Ini milik kami!”
    teriak mereka dalam bisu yang menggema,
    dengan surat-surat yang lahir dari masa yang telah dikubur.

    Namun, apakah kepemilikan hanyalah selembar kertas,
    ataukah juga soal hati yang merawat tanah ini?
    Apakah sah sebuah klaim bila membunuh makna,
    membakar harapan generasi yang tumbuh di sana?

    Perkumpulan yang dulu berdiri megah,
    telah lama dilenyapkan oleh hukum dan waktu.
    Bubaran itu bukan sekadar kata,
    tapi penghapus hak untuk kembali menuntut.

    Mereka yang datang mengaku sebagai pewaris,
    seperti bayangan yang mencoba merenggut cahaya.
    Padahal cahaya itu telah diberikan oleh para pejuang tanpa nama,
    yang membangun dengan tangan dan doa.

    Hak tidak hanya soal menguasai,
    tapi soal memberikan.
    Mereka lupa, tanah yang dituntutnya kini adalah saksi hidup,
    tentang perjuangan yang tak tertulis dalam tinta basah,
    melainkan dalam getaran jiwa yang tak pernah padam.

    Mahkamah Agung pun bersuara1,
    menegaskan bahwa suara masa lalu itu telah hilang,
    dan yang tersisa adalah masa depan yang harus dijaga.

    Tetapi, bisakah hukum selalu mengalahkan nurani?
    Bisakah kertas-kertas itu menghapus jejak yang diukir oleh peluh dan harapan?

    Maka di tengah perdebatan dan sengketa,
    tanah ini tetap diam.
    Menunggu siapa yang sungguh mencintainya,
    bukan sekadar ingin memilikinya.

    Karena tanah yang sesungguhnya,
    adalah tanah yang memberikan kehidupan,
    bukan yang menuntut hak tanpa memberi arti.


    Fakta atau Ilusi?

    1. Putusan Mahkamah Agung No. 3263 K/Pdt/1992 tanggal 30 Juni 1994 menyatakan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen bukan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum dan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas aset-aset yang sebelumnya dimiliki oleh HCL, karena HCL telah dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 50 Prp. Tahun 1960. ↩︎

    Page 3 of 4

    Powered by WordPress & Theme by Anders Norén